Izin Pusat Sudah Kantongi, Proyek Sentra Olahraga di Kota Cirebon Terkendala di Daerah

Kamis, 3 Oct 2024 08:36
Potret lahan di Jalan Pemuda, tepatnya di seberang Universitas Gunung Jati (UGJ) Kota Cirebon, yang direncanakan untuk menjadi sentra olahraga dan kuliner, hingga saat ini belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. istimewa

LINGKARNETWORK.COM -Sebuah lahan di Jalan Pemuda, tepatnya di seberang Universitas Gunung Jati (UGJ) Kota Cirebon, yang direncanakan untuk menjadi sentra olahraga dan kuliner, hingga saat ini belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Menurut pengusaha yang menyewa lahan tersebut, Hera Damayanti, seluruh proses perizinan dari pemerintah pusat telah dipenuhi, namun proyek tersebut menghadapi kendala di tingkat daerah.

Hera menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dapat disewakan atau dikerjasamakan sesuai aturan yang berlaku.

Ia mengaku telah mengantongi izin prinsip dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk proyek ini.

"Saya sudah mendapatkan izin prinsip dari Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan sebagai pemilik lahan BMN," ujar Hera, Kamis (5/9/2024).

Sebagai Pimpinan PT Anugerah Sejati Persada (ASP), Hera juga menyatakan telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tiga tahun ke depan senilai Rp 221,5 juta, yang dibayarkan pada 16 Juni 2024 dan telah diakui oleh pihak terkait melalui e-billing yang diterbitkan oleh Zidam 3 Siliwangi.

"Semua kewajiban sudah saya penuhi, termasuk pembayaran PNBP dan kerjasama dengan instansi terkait," ucapnya.

Hera juga menyebut bahwa proyek ini seharusnya sudah siap untuk grand opening pada Juni 2024, namun terhenti karena adanya kendala di tingkat daerah.

Ia mengaku mengalami kerugian besar akibat tertundanya pelaksanaan proyek ini.

"Proyek ini seharusnya sudah dibuka pada Juni 2024, tetapi terhenti karena kendala yang mengganggu operasional," jelas dia.

Selain itu, Hera menyoroti bahwa lahan yang disewanya telah digunakan untuk bercocok tanam oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya.

Meskipun legalitas lahan tersebut sudah jelas dimiliki oleh perusahaannya.

Lahan untuk bercocok tanam itu memiliki luas kurang lebih dua hektare dan lokasinya tak jauh dari lahan yang digunakan untuk sentra olahraga tersebut.
"Saya heran, lahan yang sudah saya sewa dan bayarkan tiba-tiba digunakan untuk bercocok tanam tanpa izin saya," katanya.

Terakhir, Hera berharap agar tidak ada lagi informasi yang simpang siur mengenai proyek ini dan meminta agar semua pihak mendapatkan informasi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Saya berharap informasi terkait proyek ini dapat diluruskan agar masyarakat tidak menjadi korban informasi yang salah," ujarnya.


Berita Terkini